Mustasyar

Mei 17, 2025
|

Jabatan Mustasyar di MWCNU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) Angsana adalah jabatan penasihat atau dewan penasehat organisasi. Kata Mustasyar berasal dari bahasa Arab مستشار yang artinya penasihat

NomorNamaKeterangan
1 MUSPIKA KECAMATAN ANGSANA
2HABIB H. SAYID UMAR
3USTADZ ZAINAL ARIFIN
4KIYAI RIDWAN
5KIYAI AMINAN
6KIYAI SYA’RONI
7HERLAN
8H. JUMAIN
9PITOYO

Keputusan PCNU Kab. Tanah Bumbu Nomor 004/PC/Tanf.A.II/R-13/II/2021

Tugas dan Fungsi Mustasyar MWCNU

  1. Memberikan Nasehat dan Pertimbangan Strategis
    Memberi arahan atau masukan terhadap arah kebijakan organisasi, khususnya dalam hal keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.
  2. Menjadi Rujukan Moral dan Keagamaan, Mustasyar seringkali adalah kiai sepuh atau tokoh agama yang disegani, yang dijadikan panutan dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks.
  3. Menjaga Marwah dan Tradisi NU, Membimbing pengurus agar tetap berjalan di atas manhaj (jalan) Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah.
  4. Memediasi Konflik Internal, Dalam situasi konflik internal organisasi, Mustasyar berperan sebagai penengah atau pendamai.
  5. Mendorong Kaderisasi dan Pembinaan Umat, Memberikan dorongan dan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan dan kaderisasi NU di tingkat kecamatan.