Jabatan Mustasyar di MWCNU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) Angsana adalah jabatan penasihat atau dewan penasehat organisasi. Kata Mustasyar berasal dari bahasa Arab مستشار yang artinya penasihat
Nomor | Nama | Keterangan |
---|---|---|
1 | MUSPIKA KECAMATAN ANGSANA | |
2 | HABIB H. SAYID UMAR | |
3 | USTADZ ZAINAL ARIFIN | |
4 | KIYAI RIDWAN | |
5 | KIYAI AMINAN | |
6 | KIYAI SYA’RONI | |
7 | HERLAN | |
8 | H. JUMAIN | |
9 | PITOYO |
Keputusan PCNU Kab. Tanah Bumbu Nomor 004/PC/Tanf.A.II/R-13/II/2021
Tugas dan Fungsi Mustasyar MWCNU
- Memberikan Nasehat dan Pertimbangan Strategis
Memberi arahan atau masukan terhadap arah kebijakan organisasi, khususnya dalam hal keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan. - Menjadi Rujukan Moral dan Keagamaan, Mustasyar seringkali adalah kiai sepuh atau tokoh agama yang disegani, yang dijadikan panutan dalam menyelesaikan persoalan yang kompleks.
- Menjaga Marwah dan Tradisi NU, Membimbing pengurus agar tetap berjalan di atas manhaj (jalan) Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah.
- Memediasi Konflik Internal, Dalam situasi konflik internal organisasi, Mustasyar berperan sebagai penengah atau pendamai.
- Mendorong Kaderisasi dan Pembinaan Umat, Memberikan dorongan dan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan dan kaderisasi NU di tingkat kecamatan.